Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zona Operasi Ojek Online Berpotensi Masuk Peraturan Daerah

image-gnews
Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat menertibkan ojek <i>online</i> yang parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat menertibkan ojek online yang parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersikukuh mengarahkan pengaturan layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online pada pemerintah daerah. Pasal terkait keamanan dan ketertiban dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dianggap bisa mengatur aspek sederhana, seperti wilayah operasi ojek daring.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Syafrin Liputo, mengaku sempat menerima konsultasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tengah merancang peraturan gubernur, terkait transportasi roda dua. "Nanti diatur seperti soal zona hijau, atau zona merah tempat dia (ojek online) dilarang beroperasi," kata Syafrim pada Tempo, Rabu 18 Juli 2018.

Pemberian zona, menurut dia, memungkinkan untuk diatur pemda asalkan untuk meminimalisir potensi konflik antar pengemudi daring dan konvensional. Aspek lain, seperti tarif dan kuota, belum bisa diatur karena bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Ojek Online Berunjukrasa Saat Asian Games Dibuka, Tuntutannya?

"Yang dilarang adalah melegalkan motor sebagai angkutan umum. Kalau menertibkan, bisa di skala (peraturan) kepala daerah," tuturnya.

Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jatim, Triana, tak ingin membeberkan isi rancangan Pergub yang disusun pihaknya. Namun, dia memastikan draft tersebut dibahas bersama dengan perwakilan dari perusahaan aplikasi dan para pengemudi. "Ada rapat koordinasi pada Kamis (kemarin)," ujarnya saat dihubungi.

Adapun Pemda Jawa Barat belum menentukan sikap lantaran khawatir dengan potensi silang aturan antara perda dan UU No. 22/2009. Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, sempat meminta kejelasan dari pemerintah pusat. "Ditentukan dulu roda dua itu transportasi atau bukan. Bagaimana ke daerah sementara kita punya UU tentang Lalu Lintas, itu juga jangan dilanggar."

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, mengatakan munculnya perda penertiban ojek online bisa dengan mudah diperkarakan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi sudah menolak melegalkan motor sebagai angkutan umum dalam uji materi UU No.22/2009.

Baca: Ojek Online Akan Demo di Asian Games, Siap jika Ditindas Aparat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jelas-jelas dilarang hukum, kalau pemda buat aturan terkait ya bisa dipidanakan oleh pihak di luar ojek online," ucap Alvin.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, justru melihat potensi korupsi dan suap jika pemda menyusun aturan khusus terkait angkutan daring. "Bayangkan ada nego dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan perwakilan transportasi entah online atau konvensional terkait isi perda itu."

Menurut dia, pengawasan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) adalah solusi tunggal mengingat ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Namun, opsi itu tak kunjung diambil pemerintah dengan dalih tingginya kecelakaan jalan akibat motor.

Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Igun Wicaksono, memastikan persatuan pengemudi tak akan berhenti menuntut perlindungan hukum dari pemerintah. Pasalnya, unjuk rasa pengemudi dari dua perusahaan aplikasi Indonesia, yakni Grab dan Go-Jek, tak pernah mendapat kejelasan.

Igun menyebut  pengendara ojek online akan kembali berdemo pada awal perhelatan Asian Games di Jakarta dan Palembang, bulan depan, agar mendapat perhatian pemerintah. "Hingga saat ini tarif ojek online yang diturunkan sepihak oleh aplikator menjadi Rp 1200 - Rp. 1600 per kilometer. Pengemudi harus memaksakan diri bekerja antara 12-18 jam sehari," tuturnya.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengaku belum mendengar rencana penertiban roda dua melalui perda. "Saya coba diskusikan dulu secara internal ya," katanya pada Tempo.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | AHMAD FIKRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

11 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengunjungi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahad, 7 Januari 2018. Tempo/Vindry Florentin
Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester


Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyapa penumpang kereta api usai meresmikan dimulainya proses pembangunan (groundbreaking) perluasan Stasiun Tanahabang di Jakarta, Minggu, 30 April 2023. Kementerian Perhubungan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan Stasiun Tanah Abang yang akan menjadi stasiun sentral guna mendukung mobilitas masyarakat serta akan menjadi ikon baru transportasi di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.


Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Ilustrasi kapal. Unsplash.com/Lisa Davidson
Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

5 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park